Berikut Bisnis Thrifting yang Dilarang Pemerintah, Simak Penjelasannya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:33 WIB
Pemerintah Resmi Larang Bisnis Thrifting di Indonesia (Augusta Bintang Prayogi )
Pemerintah Resmi Larang Bisnis Thrifting di Indonesia (Augusta Bintang Prayogi )

MAKENYUS.COM - Bisnis thrifting menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor baju bekas ke Indonesia.

Larangan bisnis thrifting diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam peraturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang impor.

Tetapi, seiring dengan diterbitkannya Permendag tersebut, bisnis thrifting semakin menjamur. Hal ini didukung dengan banyaknya peminat pakaian bekas, terutama oleh kalangan muda.

Baca Juga: 6 Tips Mengatasi Rasa Takut saat Memulai Sebuah Bisnis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap bahwa bisnis thrifting impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, Presiden meminta agar segera melakukan pengawasan dan menindak para pelaku bisnis thrifting impor.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) meminta sejumlah platform media sosial untuk menutup akun-akun yang mempromosikan barang impor. Kemenkop menilai konten-konten thrifting dapat mendorong masyarakat untuk membeli barang bekas impor.

Apa itu Bisnis Thrifting?

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee : Big Ramadan Sale 2023 Dengan Promo Terbesar Se-Indonesia

Bisnis thrifting berkaitan dengan penjualan barang bekas dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan barang-barang baru. Thrifting biasanya melibatkan proses pengumpulan, pengecekan, dan perbaikan barang bekas sebelum dijual kembali ke konsumen.

Bisnis thrifting dapat dilakukan secara offline melalui toko fisik, maupun secara online melalui platform e-commerce atau media sosial. Para pelaku bisnis thrifting yang mempromosikan barangnya melalui media sosial biasanya memanfaatkan konten-konten penjualan.

Konten thrifting berkaitan konten-konten yang berisi promosi dan menjual barang-barang bekas dengan harga murah. Konten-konten ini biasa dijumpai di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Tiktok, dan Facebook.

Baca Juga: Unik!, Tidak Cuma Menjual Minuman, Vending Machine di Jepang Menjual Payung Hingga Alat Kontrasepsi

Konten thrifting biasanya berupa foto atau video tutorial yang menunjukkan proses mencari dan barang bekas, serta katalog dan harga barang. Para pemilik bisnis thrifting biasanya membuat konten secara mandiri maupun memanfaatkan influencer yang menjadi partner.

Konten thrifting dikemas dengan konsep yang menarik, simpel, dan kreatif. Hal ini bertujuan untuk menarik minat orang untuk melihat dan membeli barang thrifting tersebut.

Halaman:

Editor: Vita Ellya

Sumber: Instagram /@DepokBrandedStocklotsOfficial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X