MAKENYUS.COM - BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), merupakan Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Baca Juga: Inilah Sosok Harapan Jokowi di Kursi Menpora Pengganti Zainuddin Amali
Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Namun tidak sedikit juga yang masih belum mengetahui serba-serbi dari BPJS. Berikut adalah serba-serbi dari BPJS.
- Pembagian Golongan dan Iuran
Pembagian golongan dan iuran ini dibagi menjadi 3 golongan. Golongan pertama yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: DPR Setujui Permohonan Tiga Nama Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia U 20
Golongan kedua yaitu golongan pekerja formal seperti ASN, Polri, Swasta, dan lainnya. Besar iuran golongan kedua yaitu 5% dari upah (4% ditanggung pemberi kerja, 1% dari pekerja).
Golongan ketiga yaitu dari sektor informal yang berpenghasilan tetap dan dibagi menurut kelasnya, mulai dari Rp 42 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
- Registrasi Peserta Baru Secara Online
Saat ini mendaftar BPJS bisa dilakukan secara online, tidak perlu datang langsung ke tempat.
Artikel Terkait
Kronologi Pebulu Tangkis Tunggal Putra Indonesia, Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia
Manajer tersukses sepanjang sejarah Manchester United. Pernah dihina oleh fansnya sendiri?
DPR Setujui Permohonan Tiga Nama Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia U 20
Sejarah Hari Raya Nyepi Bagi Umat Hindu di Bali, Perayaan dan Fakta Menariknya
Resmi Diberlakukan, Berikut Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi