Perdebatan hukum: Perspektif Terkini tentang Pertentangan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum.

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:03 WIB
Scene dalam drama korea mengenai hukum (Puja Rahma)
Scene dalam drama korea mengenai hukum (Puja Rahma)

MAKENYUS.COM - Perdebatan panas antara pendukung Hukum Alam dan Positivisme Hukum semakin memanas dalam lingkungan hukum kontemporer. Dalam konflik pemikiran ini, para ahli hukum terkemuka saling berhadapan untuk menentukan landasan yang tepat dalam merumuskan dan menerapkan hukum di era modern. Hukum Alam, yang dipengaruhi oleh pandangan filosofis klasik, mengusulkan bahwa ada prinsip-prinsip hukum yang universal dan objektif yang didasarkan pada alam semesta dan keadilan mutlak. Pendukung Hukum Alam berpendapat bahwa prinsip-prinsip ini harus menjadi dasar bagi sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Di sisi lain, Positivisme Hukum, yang didasarkan pada pendekatan empiris dan pragmatis, berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada keputusan dan kehendak otoritas yang diberikan oleh negara atau lembaga pemerintah. Menurut pandangan ini, hukum tidak boleh dikaitkan dengan prinsip-prinsip moral atau alam semesta, tetapi harus bersifat netral dan objektif. Dalam konteks kontemporer, perdebatan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum semakin kompleks dengan adanya perkembangan sosial, teknologi, dan isu-isu global yang mempengaruhi tatanan hukum. Pertanyaan-pertanyaan penting muncul tentang bagaimana hukum harus menghadapi perkembangan seperti hak asasi manusia, teknologi kecerdasan buatan, dan isu-isu lingkungan.

 Baca Juga: Memelihara Sumber Daya Laut dan Konservasi Ekosistem Kelautan: Menuju Pencapaian SDG 14

Pendukung Hukum Alam berpendapat bahwa prinsip-prinsip universal hukum alam harus tetap menjadi pijakan dalam merumuskan dan menafsirkan hukum kontemporer. Mereka berargumen bahwa keadilan dan moralitas harus menjadi faktor penentu dalam pembentukan hukum. Di sisi lain, pendukung Positivisme Hukum mempertahankan bahwa hukum harus lebih responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Mereka mengklaim bahwa prinsip-prinsip objektif dan otoritas hukum yang ditetapkan oleh pemerintah harus menjadi dasar kepastian hukum. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam menyusun kerangka hukum yang relevan dan adil dalam era kontemporer. Dalam dunia hukum yang terus berkembang, perdebatan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum menjadi pemandangan yang menarik. Namun, pada akhirnya, tujuan utama adalah menciptakan sistem hukum yang mempromosikan keadilan, dan keberlanjutan dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan zaman. Walaupun perdebatan ini belum menemukan kesepakatan mutlak, penelitian dan diskusi terus berlanjut untuk menggali perspektif yang lebih holistik dan terkini.

 Baca Juga: Labuan Bajo sebagai Tuan Rumah KTT ASEAN 2023: Momentum Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Indo

Sementara perdebatan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum terus bergulir, penting bagi para pengambil kebijakan dan komunitas hukum untuk menjaga kesadaran akan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas, serta dinamika sosial dalam merumuskan hukum kontemporer. Pada akhirnya, mengingat perubahan yang cepat dalam masyarakat dan teknologi, diperlukan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam membangun sistem hukum yang relevan. Penelitian dan pemikiran inovatif terus menjadi landasan bagi kemajuan hukum di era kontemporer ini. Dengan demikian, perdebatan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum merupakan panggilan untuk terus melakukan refleksi, penelitian, dan kolaborasi yang berkelanjutan untuk membangun kerangka hukum yang efektif, adil, dan relevan dalam menghadapi tantangan kompleks dalam masyarakat modern.***

 

Editor: Puja Rahma

Sumber: Jurnal UII

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X