Feminisme dalam Konteks Teori Hukum: Mengupas Hukum melalui Lensa Gender

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:16 WIB
Ilustrasi keadilan hukum (Puja Rahma)
Ilustrasi keadilan hukum (Puja Rahma)

MAKENYUS.COM - Dalam perjalanan menuju kesetaraan gender yang lebih besar, peran feminisme dalam menganalisis dan memperbaiki sistem hukum semakin mendapat perhatian yang meningkat. Teori hukum feminis menawarkan pandangan yang kritis terhadap hukum, mendorong penggunaan perspektif gender untuk memahami ketidaksetaraan dan diskriminasi yang terjadi dalam sistem hukum. Gerakan feminisme telah menjadi kekuatan yang mendorong perubahan sosial dan pemikiran dalam berbagai bidang, termasuk dalam teori hukum. Pandangan feminis terhadap hukum menggali akar permasalahan ketimpangan gender yang melekat dalam sistem hukum, dengan tujuan mewujudkan kesetaraan gender secara menyeluruh.

 Baca Juga: Agenda Utama Indonesia dalam KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo: Fokus dan Prioritas untuk Kerjasama Regional

Teori hukum feminis mengakui bahwa hukum tidaklah netral, melainkan tercermin dari pandangan dan nilai-nilai patriarkal dalam masyarakat. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum dapat memberikan keuntungan atau merugikan berbagai aspek kehidupan perempuan, mulai dari isu-isu seperti pernikahan, pekerjaan, akses keadilan, hingga hak reproduksi. Melalui pemahaman gender yang kritis, teori hukum feminis telah mengungkapkan beragam ketidakadilan yang dialami oleh perempuan dalam sistem hukum. Ini mencakup diskriminasi gaji, kekerasan berbasis gender, ketidakadilan dalam hukum keluarga, dan stereotipe yang memengaruhi persepsi terhadap perempuan dalam proses hukum. Perubahan sosial yang dilakukan oleh gerakan feminis telah membawa pengaruh signifikan dalam arena hukum. Melalui aktivisme dan advokasi, perubahan hukum terkait perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender, kesetaraan upah, hak reproduksi, dan penghapusan norma-norma patriarkal telah diwujudkan. Namun, perjuangan feminis dalam teori hukum masih menghadapi tantangan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa teori hukum feminis terlalu memfokuskan perhatian pada perempuan dan mengabaikan isu-isu yang dialami oleh laki-laki dalam sistem hukum. Namun, pentingnya perspektif gender dalam pemahaman hukum tidak dapat disangkal, karena hal itu memberikan wawasan yang lebih lengkap dan memperkuat keadilan bagi semua individu.

 Baca Juga: Metamorfosis Labuan Bajo:Dari Tujuan Wisata menjadi Episentrum Diplomasi ASEAN

Dalam upaya mencapai kesetaraan gender yang sebenarnya, teori hukum feminis terus berkembang dan menjadi sumber inspirasi bagi perubahan yang lebih lanjut. Akademisi, aktivis, dan praktisi hukum terus menggali perspektif ini untuk mengatasi ketimpangan gender dalam interpretasi, aplikasi, dan reformasi hukum. Pada akhirnya, dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara, peran feminisme dalam menganalisis dan memperbaiki sistem hukum menjadi semakin penting. Melalui teori hukum feminis, penghapusan ketimpangan gender dalam hukum dan masyarakat menjadi tujuan yang terus dikejar. Feminisme dan teori hukum bekerja bersama untuk mewujudkan perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Dengan pengakuan terhadap pengaruh gender dalam hukum, tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem hukum yang menghargai keberagaman, memberikan perlindungan yang setara bagi semua individu, dan menghapuskan ketimpangan gender dalam segala aspek kehidupan.***

 

Editor: Puja Rahma

Sumber: P2K STEKOM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X