Tindakan Satgas BLBI Dinilai Tidak Terukur, Banyak Aset Obligor Nakal Tidak Disita

- Sabtu, 1 Juli 2023 | 23:50 WIB
Potret Kegiatan Diskusi Publik Indonesian Journalist of Law
Potret Kegiatan Diskusi Publik Indonesian Journalist of Law

MAKENYUS.COM - Sejumlah pihak menilai kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak efektif dan belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. 

Di sisa waktu masa kerjanya, Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Misalnya, anggota Komisi XI DPR Kamrussamad yang menilai Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. 

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Oppo A78 4G NFC

Politikus Partai Gerindra ini, misalnya, menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu.

Namun, hingga kini kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” tutur Kamrussamad dalam sebuah diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu (1/7).

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda PT Global Hanstama Jaya, Menyebabkan Kerugian Besar

Di samping itu, kata politikus Partai Gerindra tersebut, kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya tidak efektif.

Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei lalu.

Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75% dari target Rp 110,45 triliun. 

Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara. 

Baca Juga: Inilah 6 Amalan Idul Adha yang Dianjurkan Untuk Semua Umat Islam, Mudah dan Berpahala

Tindakan tegas lainnya, menurut Kamrussamad, kepada para obligor nakal itu dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.

“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” ujar Kamrussamad.

Halaman:

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: Indonesian Journalist of Law

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X