Kembali Memanas, Sengketa Rumah Guruh Soekarto Putra Akan di Sita

- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:54 WIB
kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Guruh S (Vita Ellya)
kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Guruh S (Vita Ellya)

MAKENYUS.COM - Pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang, dikabarkan bahwa Rumah Milik Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permasalahan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang wanita bernama Susy Angkawijaya pada tahun 2014 terhadap Rumah yang diklaim oleh Guruh Soekarnoputra.

Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, tetapi baru-baru ini media mengetahuinya. Susy Angkawijaya mengklaim bahwa Guruh Soekarnoputra telah melakukan transaksi jual-beli terhadap Rumah tersebut pada tahun 2011.

Baca Juga: Viral Kecelakaan Kereta Api Hantam Truk Kontainer Di Madukoro , Semarang

" Perkara ini sederhana dalam hal keperdataan, terkait jual-beli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran, jika tidak salah, itu terjadi pada tahun 2011 antara penjual dan pembeli yang sudah ada dalam akta notaris, bahkan ada akta pengosongan " ujar Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7).

Bahkan, kepemilikan rumah tersebut telah dipindahkan ke Susy Angkawijaya pada tahun 2014 melalui proses pergantian nama dalam sertifikat hak milik. Sebelumnya, rumah tersebut atas nama Guruh Soekarnoputra.

Selama periode antara tahun 2014 hingga saat ini, Guruh Soekarnoputra telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tersebut. Namun, semua upayanya selalu gagal dan Susy Angkawijaya dinyatakan sebagai pemenang dalam persidangan.

Baca Juga: Menyambut Keajaiban Malam Satu Suro : 5 Tempat Penuh Mistis yang Harus Dikunjungi

" Proses hukum ini panjang, setelah jual beli terjadi dan pergantian nama dilakukan, tetapi rumah tidak diserahkan. Oleh karena itu, ada gugatan yang diajukan oleh Pak Guruh untuk membatalkan jual beli, tetapi tidak dikabulkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi DKI, dan Mahkamah Agung. Setelah semua gugatan ditolak, kami mengajukan permohonan eksekusi " ungkap Jhon Redo.

Namun, Guruh Soekarnoputra juga mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, yang juga ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar rumah tersebut dieksekusi. Jadwal eksekusi telah ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Malam Satu Suro : Fenomena Mistis dalam Budaya Jawa yang Menyelubungi Perayaan Tahun Baru Islam

"Kami mengajukan tindak lanjut agar rumah tersebut dikosongkan. Kami meminta Pengadilan Negeri untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan rumah kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi, pemberitahuan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Agustus 2023," jelas Jhon Redo.

Dikabarkan bahwa pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Guruh Soekarnoputra juga telah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai eksekusi tersebut.

Halaman:

Editor: Vita Ellya

Sumber: Insertlive.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X